Program Koperasi Merah Putih Fokus pada Manfaat bagi Rakyat

Di tengah tantangan pemerataan ekonomi, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menguatkan potensi desa melalui peluncuran program Koperasi Merah Putih (KDKMP) pada Hari Koperasi 2025. Melalui skema ini, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekonomi berbasis gotong royong, dengan membidik pembentukan koperasi di lebih dari 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Koperasi Merah Putih menjadi andalan dalam menggerakkan ekonomi lokal secara inklusif dan memberikan ruang partisipasi masyarakat desa secara langsung.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), per 2025 terdapat 84.139 desa di Indonesia; 12.942 di antaranya berada di pesisir, sedangkan 71.197 tersebar di kawasan non-pesisir. Target ambisius pembentukan koperasi hampir menyamai total desa di seluruh Indonesia, memperlihatkan besarnya harapan terhadap peran koperasi sebagai penggerak utama ekonomi perdesaan.

Mayyasari Timur Gondokusumo, akademisi Universitas Pertahanan, menyatakan koperasi telah lama menjadi bagian dari sejarah ekonomi tanah air. Dari sisi legalitas, koperasi diakui sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965. Akan tetapi, cikal bakal koperasi sejatinya telah tumbuh sejak 1886 saat Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi simpan pinjam demi menolong warga yang terjerat utang rentenir. Model ini berkembang dan tetap relevan hingga saat ini.

Statistik Kementerian Koperasi tahun 2025 mencatat pada 2023, jumlah koperasi simpan pinjam tercatat 18.765 unit atau 14,42 persen dari keseluruhan 130.119 koperasi yang ada. Koperasi konsumen menjadi jenis yang terbanyak dengan 69.883 unit. Secara yuridis, UU Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi adalah organisasi ekonomi kerakyatan berciri sosial, terbuka bagi individu ataupun badan hukum, dengan prinsip kekeluargaan sebagai dasar bersama.

Secara global, tambah Mayyasari, orientasi koperasi di banyak negara memang menitikberatkan pada kesejahteraan anggotanya. Itulah sebabnya, manajemen koperasi harus mengedepankan manfaat kolektif, bukan sekadar profit.

Meski sejarahnya panjang, kemajuan koperasi di Indonesia masih belum sekuat negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, ataupun Korea Selatan. Studi Didi Sukardi dkk. pada 2025 bahkan menyoroti perlunya revolusi hukum dan tata kelola koperasi nasional di empat aspek kunci. Aspek pertama berkaitan dengan penegasan identitas hukum koperasi, kedua memperbaiki sistem pengelolaan organisasi yang demokratis dan akuntabel, ketiga mengadaptasi regulasi simpan pinjam supaya tetap adil secara ekonomi, serta keempat memastikan adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran, baik administratif maupun pidana.

Namun di balik ide besar program Koperasi Merah Putih, hasil penelitian CELIOS pada 2025 menyoroti potensi tantangan, mulai dari peluang penyimpangan, kerugian negara, hingga kekhawatiran berkurangnya inisiatif ekonomi warga desa sendiri. Survei terhadap 108 aparat desa menunjukkan keragaman persepsi terhadap program ini, hingga memperkuat polemik seputar implementasi masif koperasi di perdesaan.

Walaupun demikian, survei Litbang Kompas dengan 512 responden tahun 2025 menemukan mayoritas warga tetap optimis: 7 persen sangat yakin program koperasi ini bakal menyejahterakan anggota, dan 60,9 persen menilai potensinya sangat besar. Pendekatan positif masyarakat ini memperlihatkan besarnya harapan yang disematkan pada program Koperasi Merah Putih.

Memang, roadmap realisasi program masih menghadapi kendala. Hingga Januari 2026, menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang dikutip Mayyasari dalam rapat, baru sekitar 26 ribu koperasi desa yang berhasil dibentuk—jauh dari target ideal pemerintah. Hal ini menuntut langkah percepatan konkret dari berbagai sektor.

Salah satu strategi percepatan yang kemudian ditempuh adalah dengan menggandeng TNI sebagai mitra lapangan, khususnya di wilayah pedalaman yang sulit diakses oleh pemerintah daerah. Kolaborasi ini masih jadi bahan diskusi—ada yang menilai ini bentuk sinergi positif, ada pula yang mempertanyakan relevansi tugas militer di luar fungsi pertahanan.

Mayyasari sendiri melihat keunggulan TNI dalam hal jaringan hingga ke desa-desa terjauh sebagai aset penting bagi distribusi dan pembinaan koperasi. Ia menyebut peran TNI dari jajaran atas hingga Babinsa menunjukkan kesiapsiagaan dan komitmen untuk mendorong pencapaian target Koperasi Merah Putih secepatnya.

Akan tetapi, keikutsertaan militer dalam urusan pembangunan non-militer seperti koperasi juga membangkitkan perdebatan di tengah pembahasan Undang-Undang TNI yang baru. Pasal 7 pada UU Nomor 3 Tahun 2025 memang tak secara langsung merinci jenis tugas seperti ini. Terkait program Koperasi Merah Putih, penunjukan TNI dilaksanakan atas instruksi Kementerian Pertahanan, namun tetap di bawah arahan dan pengawasan otoritas sipil, yakni Presiden.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pernah menekankan pentingnya kebersamaan lintas lembaga—pemerintah pusat, TNI, hingga pemerintah daerah—agar setiap koperasi yang dibentuk benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan berjalan profesional. Pengorganisasian ini turut melibatkan Agrinas sebagai pelaksana teknis program, dengan mekanisme kerja sama dan pengawasan melekat.

Pada akhirnya, keberhasilan program Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada akuntabilitas serta keterlibatan masyarakat dan institusi pengawas. Input dan kritik dari berbagai pihak dianggap krusial sebagai kontrol terhadap proses pembangunan koperasi desa. Sementara itu, semangat akselerasi yang digaungkan Presiden Prabowo menjadi motor penggerak agar hasil yang nyata segera terwujud di lapangan.

Penugasan TNI ke wilayah desa dalam percepatan program koperasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan birokrasi dan geografis, sehingga pembangunan ekonomi berbasis koperasi dapat dirasakan masyarakat desa secara merata dan berkelanjutan. Keberhasilan inilah yang menjadi tujuan utama program, agar desa-desa Indonesia semakin mandiri dan sejahtera di masa mendatang.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa