Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat (25/7/2025) dalam perkara suap yang berkaitan dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku.
Terbukti beri dana suap Rp400 juta
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022, untuk melancarkan permohonan PAW dari caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. Meski demikian, majelis menegaskan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana yang turut didakwakan jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
Perkara yang sempat menyeret tuduhan perintangan penyidikan
Dalam dakwaan awal, jaksa juga menuduh Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Salah satu poin yang disorot adalah dugaan perintah agar ponsel milik Harun dan orang-orang terdekatnya dirusak atau disembunyikan supaya tidak disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa pun menyebut Hasto ikut terlibat dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang itu disebut diberikan dalam rentang 2019–2020 untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Source link

