Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku. Selain pidana penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, yang harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat (25/7/2025).
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022, untuk memuluskan permohonan PAW dari caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku. Meskipun terbukti memberi suap, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan awal jaksa. Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, termasuk memerintahkan agar ponsel milik Harun dan orang-orang terdekatnya dirusak atau disembunyikan untuk menghindari penyitaan KPK. Jaksa juga menyebut Hasto turut terlibat dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang itu diberikan dalam rentang waktu 2019–2020 untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

