Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Vonis tersebut dibacakan pada Jumat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain penjara, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar karena Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur resmi. Dia tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk mengelola impor gula, namun justru menunjuk koperasi untuk tugas tersebut.
Meskipun terdapat hal-hal yang meringankan, seperti Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan, hukumannya tetap dijatuhkan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut tetap menghukum Tom Lembong dengan denda yang sama seperti yang diinginkan oleh jaksa dalam kasus korupsi impor gula ini. Hal ini menjadi babak kelam dalam karier Tom Lembong, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh profesional di pemerintahan.

