Dua tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tahun Anggaran 2023. Keduanya adalah AAS, Kepala Produksi PT RJB, dan AK, Direktur dari PT swasta. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari. Keduanya saat ini ditahan di lapas berbeda hingga 22 Juli 2025, setelah ditemukan peran aktif mereka dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp 530 juta. Modus operandi yang dilakukan termasuk pemalsuan sertifikat, pengubahan spesifikasi teknis, dan penggunaan material yang tidak memenuhi standar. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

