Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos Group. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025 dan surat resmi dikeluarkan pada 7 Juli 2025. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan keterkejutan atas kabar penetapan tersangka tersebut karena pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait hal tersebut. Sebagai kuasa hukum Sah, Johanes menegaskan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan resmi terkait status tersangka Dahlan Iskan. Johanes juga menjelaskan bahwa sebelumnya Dahlan hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan pemeriksaan terakhir sempat tertunda karena adanya gugatan perdata terkait kepemilikan saham. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU Embalut di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Polda Jawa Timur berencana memanggil keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

