Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku. Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi.
Kasus ini dimulai dari dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Jaksa juga menyebut sikap Hasto yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan sebagai hal yang memberatkan, namun sikap sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya dianggap meringankan.
Setelah pembacaan tuntutan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa risiko hukum ini sudah diprediksinya sejak awal dan dianggap sebagai konsekuensi dari sikap politiknya. Ia berjanji akan menghadapi semua dengan kepala tegak karena kebenaran adalah hal yang utama baginya. Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan dari Hasto Kristiyanto, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh politik senior dan berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.