Para petani dari Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mengadakan aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Mereka menolak rencana eksekusi lahan yang selama ini mereka garap dan klaim sebagai warisan leluhur. Dalam aksinya, para petani menuntut keadilan dan menyatakan bahwa lahan tersebut sejak lama digarap oleh warga Dusun Dayunan karena merupakan milik nenek moyang mereka. Petani merasa terancam kelangsungan hidup mereka jika eksekusi lahan dilakukan karena akan kehilangan mata pencaharian. Meskipun petani pernah memenangkan gugatan di pengadilan, PT Sukarli berhasil mengklaim tanah tersebut dan menang dalam proses banding. Saat ini, petani menegaskan penolakan mereka terhadap eksekusi lahan di PN Kendal, mengingat PT Sukarli belum dapat menunjukkan batas-batas lahan yang jelas. Mereka berharap pemerintah dan pengadilan mempertimbangkan kembali langkah eksekusi yang dianggap merugikan petani kecil.