Pemakzulan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam konstitusi, bukan sekadar isu politik saat terjadi gejolak pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, pemakzulan harus mengikuti prosedur konstitusional, mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa pemakzulan presiden atau wakil presiden dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pelanggaran tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, maupun tindakan tercela lainnya. Pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan formal sesuai konstitusi, agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik. Dengan demikian, pemakzulan bukanlah proses ringan dan melibatkan syarat hukum yang ketat.