Pemakzulan merupakan istilah yang sering muncul dalam diskusi politik, terutama dalam konteks situasi serius dalam kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, bagi masyarakat penting untuk memahami definisi sebenarnya dari pemakzulan dan siapa yang dapat dikenai proses ini agar dapat merespons perkembangan politik dengan bijak dan kritis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari kata tersebut, kemudian muncul kata memakzulkan yang merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta atau kedudukan. Pemakzulan sendiri menggambarkan proses atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut, termasuk dalam konteks kepala negara.
Dalam hukum Indonesia, pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat secara resmi. Proses pemakzulan diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan melibatkan mekanisme tertentu, dimulai dari penyampaian pendapat oleh minimal 25 anggota DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga pengambilan keputusan di MPR.
Setiap tahapan dalam proses pemakzulan memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, serta pertimbangan konstitusional yang ketat. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemakzulan dilakukan berdasarkan alasan pelanggaran serius, bukan atas tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu.