Proses hukum dalam kasus ini, menurut ayah korban, Radiman, berjalan sangat lambat. Hampir satu tahun setelah laporan pertama pada 23 April 2024, belum ada perkembangan signifikan dalam penyidikan. Namun, setelah kasus ini mulai menjadi sorotan publik, kepolisian terlihat mempercepat prosesnya.
Pada hari Selasa (4/2/2025), Radiman datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan selaku saksi pelapor. Kehadirannya ini sejalan dengan permintaan jaksa agar berkas perkara menjadi lebih lengkap sebelum diserahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum Radiman, Toni, mengatakan bahwa penyidik memberitahukan adanya petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan terhadap ayah korban.
Selain itu, saat menjalani pemeriksaan, Radiman diminta menjawab tiga pertanyaan dari penyidik Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. Salah satunya terkait informasi yang diberikan oleh dokter setelah proses autopsi FA di Rumah Sakit Kramat Jati. Keterlambatan penyelesaian kasus ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam proses hukum.