Penelitian Hukum: Pelantikan Kepala Daerah Sebelum Pilkada

Pada tanggal 7 Februari 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan rencana pelantikan 270 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Meskipun demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melakukan revisi dan penundaan pelantikan tersebut yang sebelumnya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XXII/2024. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terpilih pada tahun 2020 mengajukan judicial review terkait Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memengaruhi masa jabatan kepala daerah hanya hingga 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (7) dalam UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 tetap akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 resmi dilantik. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan setelah seluruh sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai diputus, kecuali untuk daerah yang diwajibkan menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tidak ada pelantikan serentak jika MK memerintahkan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang. Semua ketentuan ini disusun agar proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah berjalan lancar dan sesuai dengan hukum.