Negara Modern: Penemuan dan Wawasan Kosmopolitan

Demokrasi dalam Arus Globalisasi: Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan

The Economist menggambarkan situasi kegentingan demokrasi berlangsung secara sistemik di berbagai belahan dunia. Bahkan, Indonesia dikategorikan sebagai ‘demokrasi yang cacat’ atau flawed democracy. Demokrasi secara global menghadapi penurunan yang signifikan dalam skala global selama lebih dari satu dekade, bahkan juga terlihat tanda-tanda nyata atas gelombang balik demokratisasi ke otoritarianisme. Kepentingan ekonomi global seringkali mengabaikan hak asasi manusia. Negara seringkali berpihak pada perusahaan multinasional atas nama kepentingan investasi daripada berusaha memenuhi dan menghormati hak warga negara atas pembangunan yang partisipatif.

Globalisasi mengaburkan batas-batas negara, mengintensifkan hubungan antar bangsa, dan menciptakan masalah lintas batas seperti perubahan iklim hingga ketimpangan ekonomi. Demokrasi tradisional tidak lagi dapat menangani kompleksitas ini secara efektif. Para sarjana terbagi menjadi tiga kelompok dalam melihat globalisasi, yakni kelompok hiperglobalis, kelompok transformasionalis, dan kelompok skeptis.

David Held mengembangkan gagasan tentang pemerintahan kosmopolitan yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan global, hak asasi manusia universal, dan akuntabilitas lintas batas. Model demokrasi tradisional yang berpusat pada negara tak lagi memadai untuk menangani isu-isu lintas batas seperti perubahan iklim, perdagangan internasional, hak asasi manusia, dan migrasi. Gagasan ini berupaya menciptakan kerangka kerja demokrasi yang melampaui batas-batas negara.

Demokrasi dalam arus globalisasi dan tantangan yang dihadapinya ternyata merupakan topik yang kompleks dan menarik untuk dipelajari lebih lanjut. Buku Demokrasi & Tatanan Global: Dari Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan oleh David Held menjadi salah satu rujukan utama untuk memahami lebih dalam tentang hal ini. Tergugah oleh pemikiran-pemikiran tersebut, penting bagi setiap negara untuk dapat mengevaluasi kembali sistem demokrasi yang mereka terapkan agar dapat tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perkembangan global yang semakin intensif.