Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp701 miliar. Temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Teknologi (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) menjadi awal pengusutan tersebut. Kerugian besar bagi negara disebabkan oleh penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Dugaan korupsi ini mengemuka dari periode 2012-2014 ketika LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST, dimana diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit yang tidak sesuai peruntukan sehingga kredit macet hingga Rp45 miliar. Proses novasi yang dijalankan oleh perusahaan PT MIF dan pelunasan hutang PT DST dengan menggunakan dana yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan adalah salah satu bentuk penyimpangan dalam kasus ini. Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.