Saat ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dengan didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya pada pukul 09.33 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa kedatangannya merupakan bagian dari kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Dia juga menyatakan niatnya untuk mengajukan praperadilan dan berharap agar dipertimbangkan secara adil dalam proses hukumnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dari Harun Masiku kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, dan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tulus. Surat perintah penyidikan yang menyebutkan Hasto terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024. Dalam surat tersebut, Hasto diduga memberikan hadiah atau janji kepada Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Tanggal artikel : 2025-01-13
Sumber : lingkar.co