Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penahanan belum dilakukan karena terdapat beberapa saksi yang belum diperiksa. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Tessa menyatakan bahwa ada tiga saksi yang belum memberikan keterangannya, termasuk mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan atas Hasto saat ini karena masih memerlukan keterangan dari saksi yang belum hadir. Namun, jika semua pihak setuju bahwa berkas tersebut siap untuk dilimpahkan, proses selanjutnya akan dilakukan. Meskipun demikian, Hasto telah memenuhi panggilan KPK yang didampingi oleh kuasa hukumnya pada tanggal 13 Januari 2025, setelah sebelumnya absen pada panggilan pertama.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam oleh penyidik KPK, Hasto enggan memberikan komentar terkait kasus yang dihadapinya. Dia menyatakan bahwa semua hal teknis terkait perkara sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah.
Hasto diduga terlibat dalam pengaturan untuk melobi anggota KPU guna memastikan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih. Dia juga diduga terlibat dalam pengantaran uang suap kepada pihak yang terlibat melalui Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam kasus ini.