KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila: Fakta Terbaru

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut di Jakarta. Hasil dari penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita 11 mobil, uang, valas, dokumen, dan bukti elektronik. Selain itu, rumah politikus NaDem, Ahmad Ali juga telah digeledah oleh KPK dan menyita barang bukti seperti barang elektronik, uang, tas, dan jam tangan. KPK masih dalam proses penyidikan sehingga detil mengenai jumlah uang dan barang yang disita belum diungkapkan oleh Tessa. Penggeledahan di rumah Ahmad Ali juga terkait dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kasus ini dimulai dari penetapan Rita sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Pada tahun 2017, Rita telah divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta karena menerima gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.