Pada Kamis (9/1/2025), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam (Liquefied Natural Gas/LNG) oleh Pertamina. Dalam keterangannya, Ahok menyebut bahwa ia diperiksa sebagai saksi terkait perusahaan LNG Pertamina.
Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis siang pukul 11.20 WIB. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Yenni Andiyani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.
Selain itu, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, divonis sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Ahok memberikan keterangan terkait perannya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan LNG oleh Pertamina. Ahok menyatakan bahwa KPK akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut dan bahwa proses pemeriksaan sebagai saksi sudah dilakukan, sehingga tidak perlu lagi mengisi atau mengonfirmasi biodata.