Hamdan Zoelva and Partner, kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen, yakin akan menang dalam sidang gugatan Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka optimis gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi akan ditolak oleh MK. Zoelva menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK sebagai bagian dari proses pemilihan umum dan bahwa segala keputusan akan ditentukan oleh MK. Di sisi lain, Pilkada Jawa Tengah mencatat selisih perolehan suara yang signifikan, jauh di atas ambang batas seperti yang diatur dalam undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158. Tim hukum optimis bahwa gugatan pemohon akan ditolak oleh MK setelah pemohon melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi, serta mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden. Dengan demikian, harapan kemenangan dalam sidang gugatan Pilkada Jateng semakin meningkat bagi Pasangan Calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen.