Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi timah hari ini di Jakarta. Selain Helena Lim, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah juga turut hadir, seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Helena Lim didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Dalam kasus korupsi timah, Helena Lim dituduh membantu perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, dia juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang dengan membeli barang mewah dan properti untuk menyembunyikan uang tersebut.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra juga dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar. Sedangkan MB Gunawan dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta. Perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Kerugian tersebut meliputi kerugian atas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan timah dengan swasta, pembayaran biji timah kepada mitra tambang, dan kerugian lingkungan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.