Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di Jakarta dan beberapa wilayah lain dalam beberapa tahun terakhir. Ganjil genap adalah aturan yang mengurangi kepadatan lalu lintas dengan membatasi jumlah kendaraan berdasarkan nomor plat.
Menurut kebijakan yang berlaku, kendaraan dengan plat nomor belakang genap hanya boleh digunakan pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan plat nomor belakang ganjil hanya boleh digunakan pada tanggal ganjil. Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk dalam kategori genap, sedangkan nomor 1 dihitung setelah angka 0.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap dan tidak terikat pada sistem yang berlaku saat ini. Salah satu contohnya adalah mobil listrik, yang merupakan upaya pemerintah dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap antara lain adalah mobil dengan stiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, truk tangki bahan bakar, kendaraan milik pejabat negara, TNI, dan Polri, serta kendaraan untuk keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Meskipun demikian, aturan ganjil genap seringkali menjadi masalah bagi pengendara saat berlalu lintas. Banyak masyarakat memilih menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi ganjil genap. Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda sebesar Rp 500.000.
Artikel ini disusun oleh Putri Atika Chairulia dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.