Cek rincian biaya klaim asuransi mobil

Jakarta (ANTARA) – Biaya klaim asuransi mobil seringkali mengejutkan pemiliknya. Hal ini disebabkan karena pemilik kendaraan seringkali tidak membaca dengan cermat rincian biaya yang tercantum dalam polis asuransi.

Untuk itu, penting bagi calon nasabah asuransi untuk memahami cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi harga asuransi mobil, antara lain jenis perlindungan, harga kendaraan, dan wilayah domisili kendaraan.

Jadi, berapa biaya asuransi mobil yang harus dibayar untuk memberikan proteksi asuransi kendaraan? Berikut penjelasannya:

Setelah klaim diajukan dan disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko. Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang dibayarkan. Semakin besar premi asuransinya, biasanya biaya own risk yang harus dibayar akan semakin rendah, begitu pula sebaliknya.

Berbeda dengan biaya deductible, yang biasanya diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017. Biaya klaim asuransi mobil juga tergantung pada premi yang dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dibayarkan besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, minimal Rp300.000.

Pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim, seperti pembayaran biaya klaim setiap kali mengajukan klaim, dan bahwa deductible hanya dikenakan pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik.

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dilakukan setelah pihak asuransi menyetujui pengajuan kerugian. Total biaya perbaikan akan dikurangi dengan nominal deductible, dan itulah jumlah pertanggungan yang akan dibayarkan oleh pihak asuransi.

OJK telah menetapkan ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil, seperti pembayaran per any one accident dalam polis, pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan, pengurangan own risk dari biaya pertanggungan, dan melihat penyebab kecelakaan. Meskipun telah ada aturan yang ditetapkan, pihak asuransi tetap memiliki wewenang dalam menetapkan biayanya sehingga biaya klaim bisa bervariasi. Sebaiknya calon nasabah mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya untuk mengetahui biaya klaim yang harus dibayar.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link