Daftar Tol Akses Exit yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Jakarta (ANTARA) – Aturan ganjil-genap di Jakarta tidak hanya berlaku di jalan protokol, tetapi juga di sejumlah pintu keluar tol atau exit tol. Aturan ganjil-genap di exit tol umumnya diberlakukan pada akses jalan yang terhubung langsung dengan jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap.

Pengguna mobil yang melewati jalan tol pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB harus memastikan plat kendaraannya sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Jika plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal, pengguna harus menghindari akses keluar tol yang terkena aturan ganjil-genap agar tidak ditilang.

Berikut adalah sejumlah exit tol yang menerapkan aturan ganjil-genap:

– Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
– Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
– Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
– Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
– Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
– Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
– dll

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Source link