Jakarta (ANTARA) – Jakarta saat ini masih menerapkan kebijakan Ganjil Genap yang ketat untuk mengatur lalu lintas kendaraan sesuai dengan angka terakhir plat nomor. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah mengatur implementasi kebijakan ini.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah terbaik untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah Jakarta. Kemacetan lalu lintas telah menjadi masalah utama bagi masyarakat, dan kebijakan Ganjil Genap merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
Perlu dicatat bahwa kebijakan Ganjil Genap hanya berlaku pada hari dan jam tertentu, yaitu Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Kebijakan Ganjil Genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi hingga sore dan malam, mulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon di Jakarta melalui kebijakan Ganjil Genap serta untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Ada 26 lokasi jalan di Jakarta yang menerapkan kebijakan Ganjil Genap, di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.
Jika Anda berada di salah satu dari 26 lokasi jalan yang menerapkan kebijakan Ganjil Genap, Anda diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggar kebijakan ini akan dikenai sanksi berupa surat tilang dari kepolisian dan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 UU No.12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini ditulis oleh Putri Atika Chairulia dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu. Copyright © ANTARA 2024.