Cara Ganti Foto KTP-el: Syarat dan Prosedur Lengkap

Pas foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat data visual pada dokumen tersebut tidak lagi sesuai atau sulit digunakan untuk mengenali pemiliknya.

Ketentuan perubahan elemen data KTP-el menyebutkan, penggantian pas foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan tersebut harus membuat penampilan wajah berbeda secara signifikan dibandingkan foto yang sebelumnya tersimpan dalam data kependudukan.

Kondisi yang memungkinkan foto diganti

Selain perubahan fisik permanen, kerusakan fisik pada KTP-el juga dapat menjadi dasar penerbitan dokumen baru. Dalam situasi tersebut, pemilik kartu perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Perubahan foto juga berkaitan dengan kebutuhan verifikasi identitas. KTP-el memuat foto dan data biometrik yang digunakan untuk membantu mencocokkan identitas pemilik dokumen. Karena itu, apabila foto lama sudah tidak cukup merepresentasikan kondisi fisik pemilik, perubahan dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Proses penggantian bukan dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru secara bebas seperti pada sebagian pengurusan dokumen lainnya. Perekaman dan pembaruan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan. Perangkat pembaca KTP-el juga memiliki fungsi pencocokan data biometrik dan foto, termasuk proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.

Cara mengajukan perubahan foto KTP-el

Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan ke Disdukcapil. Perubahan tersebut dicatat dalam sistem administrasi kependudukan, kemudian KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah diperbarui.

Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.

Karena ketentuan teknis tidak selalu sama di setiap wilayah, masyarakat sebaiknya lebih dulu menghubungi Disdukcapil daerah masing-masing untuk memastikan dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi. Langkah ini dapat membantu pemohon menghindari kekurangan persyaratan ketika datang untuk melakukan perubahan data.

Dengan kata lain, foto KTP-el memang bisa diperbarui, tetapi bukan berdasarkan keinginan untuk mengganti foto lama dengan hasil yang dianggap lebih menarik. Perubahan terutama ditujukan untuk menyesuaikan data identitas dengan perubahan fisik permanen atau menangani KTP-el yang mengalami kerusakan.

Source link