Kasasi Ditolak MA: Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk ditolak oleh Mahakamah Agung (MA), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara. Putusan ini didasarkan pada Petikan Amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang berbunyi “Amar putusan: tolak” yang diambil dari informasi Perkara MA Republik Indonesia. Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota majelis lainnya, Arizo Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, memutuskan vonis tersebut pada tanggal 25 Juni 2025. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022, dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dia juga terbukti melakukan pencucian uang dengan menerima uang Rp420 miliar bersama rekannya, Helena Lim.

Helena Lim, selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), juga mengajukan permohonan kasasi namun ditolak oleh MA dan tetap divonis 10 tahun penjara. Vonis ini diambil dari Petikan Amar Putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025 yang mengutip informasi dari laman Perkara MA RI. Sebelumnya, Helena Lim telah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, namun setelah banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti yang sama dari putusan sebelumnya. Keduanya dinyatakan melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini memberikan kepastian hukum dalam menangani kasus korupsi di Indonesia tanpa toleransi terhadap pelaku kejahatan tersebut.

Source link