Paspampres: Pengamanan Elit Presiden dan Wakil Presiden
Ketika Presiden atau Wakil Presiden berkumpul bersama publik, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) selalu siap siaga di dekat mereka dengan kewaspadaan tinggi. Paspampres bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan pemimpin negara setiap saat. Selain pengawalan fisik, Paspampres juga mendukung kelancaran acara kenegaraan, mulai dari pengamanan jarak dekat hingga tugas protokoler. Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres bertugas utama memberikan pengamanan fisik langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan, beserta keluarga dan tamu undangan pribadi.
Paspampres terdiri dari beberapa grup dengan tugas yang berbeda. Grup A mengamankan Presiden beserta keluarganya, Grup B melakukan hal yang serupa namun untuk Wakil Presiden, dan Grup C bertanggung jawab atas tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Grup D, sebuah unit baru yang terbentuk pada 2014, mengawal Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Selain itu, terdapat satuan pendukung lain seperti Dronkavser dan Yonwalprotneg.
Fungsi utama Paspampres melibatkan pengamanan pribadi VVIP secara langsung, pengamanan area dan fasilitas yang digunakan oleh VVIP, operasi penyelamatan, dan pengamanan konsumsi medis VVIP. Mereka juga mengatur kegiatan protokoler dalam acara kenegaraan. Selain itu, Paspampres memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, personel, serta logistik. Dengan tugas dan fungsi yang terstruktur dengan baik, Paspampres memastikan keselamatan dan kelancaran acara kenegaraan dengan baik.