Guru Ngaji Cabuli Anak di Rembang: Minuman Beralkohol Dipaksa

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Seorang oknum guru ngaji berinisial M (66) di Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur yang merupakan anak didiknya. Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro mengatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak kekerasan seksual pertama terjadi ketika tersangka mengajak korban untuk membeli es susu di angkringan dan memaksa korban untuk minum minuman beralkohol. Meskipun korban menolak, namun tersangka terus memaksa dengan ancaman yang membuat korban takut.

Kejadian kedua hampir sama, namun berada di tempat kos yang berbeda. Tersangka kembali menawarkan minuman beralkohol namun langsung ditolak korban. Tersangka mengancam akan meninggalkan korban di lokasi tersebut dan akhirnya melayani tersangka. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang kepada korban sebelum membawa pulang. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Yusni Febriansyah mengungkapkan bahwa terdakwa adalah seorang pria berusia 66 tahun yang merupakan guru ngaji. Kasus ini bermula ketika salah satu korban mengadu kepada orangtua dan melapor ke polisi, kemudian muncul korban-korban lainnya.

Tindakan asusila sudah dilakukan oleh terdakwa beberapa kali, termasuk pada Desember tahun sebelumnya. Para korban adalah murid terdakwa dengan usia yang beragam, mulai dari lima hingga sembilan tahun. Persidangan perkara ini telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, dengan sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat.

Source link

- Advertisement -