Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement June 2025

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan disalurkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 11 Maret. Menurut Prabowo, pemberian gaji ke-13 ini akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani oleh Prabowo untuk mengatur kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Diperkirakan sebanyak 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Adapun besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, jumlah gaji ke-13 dan THR mereka akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan, di sisi lain, akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Mantan Menteri Pertahanan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras yang telah dilakukan dalam menyusun kebijakan ini.

Source link