Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI, Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling telat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3).

Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk di pusat dan di daerah, seperti pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN di daerah, pemberiannya akan sama dengan ASN di pusat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, pemberian THR akan sesuai dengan jumlah pensiun bulanan yang diterima.

Dalam kebijakan ini, THR akan disalurkan dua minggu sebelum Idul Fitri mulai tanggal 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran dengan baik.

Prabowo juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.

Source link