Pers memiliki peran yang sangat penting dalam demokrasi sebagai saluran informasi, pengawas pemerintahan, dan sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers merupakan representasi dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dewan Pers, sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bertanggung jawab untuk melindungi kemerdekaan pers dari intervensi pihak lain.
Fungsi Dewan Pers mencakup berbagai aspek penting, termasuk melindungi kemerdekaan pers, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah. Sejarah Dewan Pers dimulai pada tahun 1968 dan telah mengalami perubahan signifikan setelah reformasi orde baru pada tahun 1998.
Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi lembaga yang independen yang bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tidak ada lagi campur tangan dari pihak pemerintah dalam Dewan Pers, dan ketua serta wakil ketua dipilih melalui mekanisme rapat pleno.
Dewan Pers terus berperan sebagai penjaga kemerdekaan pers di Indonesia, memastikan bahwa pers tetap menjalankan fungsi dan tugasnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik. Dengan kehadiran Dewan Pers, diharapkan pers Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat serta demokrasi.