Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum yang mengatur kegiatan pers di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melestarikan kemerdekaan pers sebagai bentuk kedaulatan rakyat, dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers memiliki definisi sebagai lembaga sosial dan media massa yang menyediakan informasi melalui berbagai platform seperti media cetak dan elektronik. Undang-undang juga menegaskan hak dan kewajiban pers, serta memberikan perlindungan dan kebebasan bagi wartawan.
Fungsi pers meliputi memberikan informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sebagai lembaga ekonomi, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum, serta mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang akurat. Perusahaan pers diwajibkan untuk memberikan ruang bagi hak jawab dan koreksi, serta mematuhi ketentuan terkait pemberitaan dan iklan.
Dewan Pers dibentuk sebagai badan independen untuk melindungi dan mengembangkan kehidupan pers. Dewan Pers memiliki fungsi seperti melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan, mengawasi kode etik jurnalistik, dan menetapkan standar profesi pers. Perusahaan pers asing harus mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, sementara masyarakat diberi peran aktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers dengan aktivitas pemantauan dan penyampaian usulan kepada Dewan Pers.
Undang-Undang Pers juga mengatur sanksi dan ketentuan pidana untuk mencegah tindakan yang menghambat kemerdekaan pers. Peraturan peralihan diatur untuk pembentukan undang-undang baru yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Secara keseluruhan, undang-undang ini membentuk dasar yang komprehensif untuk perkembangan pers nasional yang independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis.