Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sejumlah 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan LHKPN mereka. Hanya satu pejabat, yang baru dilantik pada 6 Desember 2024, masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk menyerahkan laporan kekayaannya. Para pejabat yang telah melaporkan kekayaan mereka terbagi menjadi dua kategori berbeda. Sebanyak 65 orang termasuk dalam kategori wajib lapor reguler, sementara 58 pejabat lainnya masuk kategori wajib lapor khusus. Salah satu pejabat terkenal yang termasuk dalam kategori wajib lapor khusus adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas.
Setiawan Ichlas telah memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan memiliki total harta kekayaan senilai Rp1,5 triliun. Kekayaan ini mencakup berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan seharga Rp336,2 miliar, alat transportasi dan mesin, serta surat berharga dengan total mencapai Rp1,52 triliun. Di antara semua utusan khusus presiden, Setiawan Ichlas dikenal sebagai pejabat dengan jumlah harta kekayaan tertinggi dengan aset yang signifikan. Hal ini menunjukkan peran strategisnya dalam pemerintahan serta nilai aset yang dimilikinya. Hingga saat ini, Setiawan Ichlas merupakan salah satu pejabat eksekutif dengan kekayaan terbesar di lingkungan eksekutif.