Di Indonesia, penggunaan sepeda motor tidak diizinkan untuk melintasi jalan tol, kecuali untuk motor-motor khusus seperti milik polisi, pasukan keamanan, atau pejabat pemerintah. Namun, di beberapa negara lain, penggunaan sepeda motor di jalan tol merupakan hal yang diizinkan. Negara-negara tersebut memiliki ketentuan tersendiri terkait jenis sepeda motor yang diizinkan. Sebagai contoh, Austria memperbolehkan motor dengan kapasitas lebih dari 50cc, sedangkan di Bolivia semua jenis motor diizinkan masuk jalan tol.
Daftar negara lain yang juga mengizinkan sepeda motor masuk jalan tol antara lain Australia, Belgia, Jerman, Jepang, Malaysia, dan negara lainnya dengan ketentuan yang berbeda-beda. Meskipun diizinkan, pengguna sepeda motor di jalan tol harus tetap memperhatikan kecepatan dan keamanan. Kehatian dan kebijaksanaan dalam berkendara di jalan tol sangat penting untuk keselamatan diri sendiri dan pengendara lain di sekitar.
Mengingat keberagaman aturan di setiap negara terkait izin sepeda motor masuk jalan tol, para pengendara sepeda motor harus selalu memperhatikan peraturan yang berlaku agar perjalanan dapat berjalan lancar dan aman. Keselamatan adalah hal yang paling utama dalam berkendara, terlepas dari aturan yang berlaku. Sudah menjadi tanggung jawab setiap pengendara untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.