Penggunaan sepeda motor di jalan tol Indonesia dilarang oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 Pasal 38. Ayat tersebut menegaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna ranmor roda 4 atau lebih. Undang-undang juga menyebutkan bahwa jalan tol dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan bobot besar. Indonesia memilih untuk melarang sepeda motor masuk jalan tol, berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang mengizinkan motor tertentu dengan kapasitas mesin di atas 50cc. Alasan pelarangan ini antara lain karena jumlah dan kepatuhan pengendara motor yang rendah, faktor kecepatan yang berbeda, rute tol yang panjang, dan infrastruktur jalan tol yang dirancang untuk mobil roda empat. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol dan menjaga kelancaran lalu lintas.