Pemerintah akan mulai menerapkan opsi pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025, seiring dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsi pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Menurut Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsi PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsi Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan akan membayar tujuh komponen pajak kendaraan, termasuk opsi BBNKB, opsi PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB. Pembayaran opsi PKB dan BBNKB harus dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor akan lebih transparan dan efisien dengan penambahan dua kolom keterangan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Memahami opsi pajak kendaraan bermotor beserta cara perhitungannya penting bagi wajib pajak untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar, sehingga opsi menjadi instrumen vital dalam pengelolaan keuangan daerah dan penguatan otonomi fiskal.