Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Dua orang saksi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Bambang Pramusinto dan Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Muhammad Ahsan, diperiksa oleh KPK di Polrestabes Semarang terkait hal ini. Keterangan dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan mebel kursi dan meja SD di Pemkot Semarang.
Sebelumnya, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tahun 2023-2024. Mereka termasuk Wali Kota Semarang, suami dari Wali Kota yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan dua pihak swasta lainnya. KPK juga telah mengeluarkan larangan kepada mereka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 10 rumah dan 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti terkait kasus ini. Berbagai dokumen yang berkaitan dengan APBD 2023-2024 dan dokumen pengadaan dari setiap dinas juga diamankan oleh KPK. Sementara itu, dalam perkembangan lain, Wali Kota Semarang telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sidang perdana permohonan itu, yang seharusnya digelar hari ini, ditunda.