Biaya BPJS Terbaru Mulai September – Desember 2024 Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Biaya BPJS terbaru untuk periode September hingga Desember 2024 masih mengikuti struktur iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Menurut situs resmi BPJS Kesehatan, meskipun rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 telah diumumkan, penerapan penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan mulai efektif pada 30 Juni 2025. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar iuran sesuai dengan kelas yang mereka pilih selama masa transisi ini.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara itu, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik yang bekerja di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta, besaran iuran masih tetap 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembagian iuran tetap sama, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Biaya BPJS terbaru untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, masih tetap 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Sedangkan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), biaya BPJS terbaru masih mengikuti struktur kelas yang ada.

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS terbaru untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000. Sementara itu, biaya untuk kelas II tetap Rp 100.000 per orang per bulan, dan untuk kelas I biaya BPJS terbaru adalah Rp 150.000 per orang per bulan. Peserta dapat memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansial mereka.

Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terbaru ini kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan setelah penerapan penuh sistem KRIS pada pertengahan 2025. Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada media, sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif, walaupun penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Peserta BPJS Kesehatan perlu terus memantau kebijakan terkait biaya BPJS terbaru menjelang penerapan sistem baru tersebut.