Sumber Pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan Diperoleh dari Mana?

Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga baru yang didirikan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo menjelang berakhirnya masa jabatannya. Lembaga ini bertugas langsung di bawah Presiden dengan tujuan menyampaikan informasi yang jelas dan akurat tentang proses pemerintahan kepada masyarakat agar tidak terjadi disinformasi.

Sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki fungsi utama sebagai pendukung Presiden dalam memberikan informasi dan komunikasi tentang kebijakan dan program yang sedang dilaksanakan oleh Presiden.

Fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan sebagaimana dijelaskan dalam Perpres Nomor 82 tahun 2024 antara lain meliputi analisis isu dan informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas Presiden, pengelolaan materi dan strategi komunikasi terkait kebijakan dan program presiden, diseminasi informasi dan media komunikasi terkait kebijakan strategis, koordinasi informasi antar kementerian terhadap kebijakan dan program presiden, administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan tugas lain yang diberikan langsung oleh Presiden.

Kepala Komunikasi Presiden akan memimpin tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan serta berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.

Pendanaan Kantor Komunikasi Kepresidenan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diatur dalam Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Dalam RAPBN tahun 2025, anggaran belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.613,1 triliun dengan penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp 2.996,9 triliun.

Dengan demikian, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran penting dalam penyampaian informasi yang akurat dan strategis kepada masyarakat serta sebagai pendukung pelaksanaan kebijakan dan program Presiden.

Source link