Memahami struktur lembaga Kantor Komunikasi Presiden

Pada tanggal 15 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang menyetujui pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terkoordinasi.

Kantor ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang akan berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 93B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri dari:

1. Kepala
2. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi
3. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi
4. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi
5. Juru Bicara Presiden

Tugas masing-masing bagian telah diatur dalam peraturan tersebut untuk mendukung kegiatan komunikasi dan informasi strategis Presiden.

Source link