Tugas dan Fungsi dari Kantor Komunikasi Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan. Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah unit nonstruktural yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsinya adalah sebagai pendukung komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas Presiden.

Menurut Perpres tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran penting dalam menganalisis isu strategis, mengelola materi dan strategi komunikasi, serta menyebarkan informasi kepada publik. Kantor ini juga bertugas untuk menganalisis isu-isu strategis dan perkembangan politik yang berkaitan dengan kebijakan dan program Presiden, serta menyusun dan mengelola strategi komunikasi.

Tugas lain dari Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah mengevaluasi komunikasi kebijakan Presiden, memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses analisis dan validasi yang ketat. Dengan begitu, Kantor Komunikasi Kepresidenan memainkan peran penting dalam memastikan komunikasi yang efektif antara Presiden dan masyarakat.

Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup beberapa deputi yang bertugas di bidang komunikasi dan informasi, diseminasi dan media, serta koordinasi dan evaluasi komunikasi. Kantor ini juga memiliki seorang Juru Bicara Presiden yang berperan dalam menyampaikan informasi kepada media dan publik. Dengan pembentukan lembaga ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi yang lebih terkoordinasi, sehingga mendukung pencapaian program-program prioritas nasional.

Source link