KPU melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa adanya kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa PSU akan dilakukan tanpa adanya tahapan kampanye. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.

Idham menjelaskan bahwa Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak diperbolehkan adanya kampanye.

Meskipun tidak ada kampanye, KPU daerah diminta untuk tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK.

PSU ini akan dilakukan dalam rentang waktu berbeda sejak putusan MK dibacakan, dengan 7 PSU dilakukan dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari. PSU akan diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.

MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024, dimana 44 perkara dikabulkan dan 58 perkara ditolak. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara. MK telah mengabulkan 44 perkara dengan berbagai putusan seperti PSU, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.

Selain itu, terdapat tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan 1 perkara tidak dapat diterima. Jumlah 44 perkara yang dikabulkan mengalami peningkatan tiga kali lipat dibandingkan tahun 2019, dimana saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sekitar 4,59 persen.

Berikut adalah daftar PSU berdasarkan putusan MK:

A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat

B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (dengan penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (dengan penghitungan ulang surat suara)

C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II

Sumber: ANTARA

Source link