Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Rapat ini dilaksanakan di Kemayoran, Jakarta, pada Rabu malam.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dari seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
“Ya, malam ini, kami mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata Idham.
Ia menjelaskan bahwa ada enam keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikabulkan seluruhnya dan 38 keputusan yang dikabulkan sebagian.
Idham juga memastikan bahwa KPU RI akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan Pileg 2024.
“Kami akan memastikan bahwa tindak lanjut keputusan tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan juga prinsip serta aturan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan keputusan dilaksanakan mulai tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024.
MK menerima 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total 297 perkara yang didaftarkan ke MK.
Dari 44 perkara yang diterima, MK memberikan berbagai keputusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Selain itu, tiga perkara ditarik kembali dan satu perkara tidak dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang diterima meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibandingkan dengan Pileg 2019. Pada PHPU Pileg 2019, MK hanya menerima 12 dari 261 perkara yang didaftarkan atau sebesar 4,59 persen.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024