KPU Sumut belum dapat menetapkan caleg terpilih karena adanya sengketa

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menunda penetapan calon anggota legislatif terpilih karena adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan bahwa terdapat gugatan PHPU yang terdaftar di MK dari beberapa kabupaten/kota di Sumut, seperti Kabupaten Nias Selatan, Sergai, Deliserdang, Samosir, Nias Barat, Labuhanbatu Utara, Medan, Batubara, Padanglawas, Toba, dan Tapanuli Selatan. Gugatan tersebut meliputi pemilihan caleg DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Karena itu, KPU Sumut belum dapat menjadwalkan penetapan caleg terpilih pada Pemilu 2024. Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu jadwal resmi dari KPU terkait penetapan caleg terpilih. Proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi telah selesai dilakukan oleh KPU Sumut, meskipun terdapat interupsi dari saksi-saksi selama proses tersebut. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Sumut dan pihak terkait atas dukungan dalam kegiatan tersebut.

Source link