Komisi Informasi Pusat (KIP) berharap masyarakat dapat menggunakan haknya untuk mengakses informasi terkait calon pimpinan yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik mengenai kebijakan publik, termasuk informasi detail tentang calon pemimpin yang akan membuat kebijakan di masa depan.
Apabila terdapat informasi yang tidak diperoleh dalam pilkada 2024, masyarakat dapat mengajukan sengketa informasi ke KIP. Ketua Bidang Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP Syawaludin MH menjelaskan bahwa KIP memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi, termasuk yang berkaitan dengan pilkada atau kepala daerah.
Sebelumnya, KIP telah memutuskan sengketa yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transparansi dokumen penunjang pertimbangan Kemendagri dalam penunjukan penjabat kepala daerah. KIP memutuskan untuk mengabulkan permohonan ICW dengan memberikan informasi secara transparan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah meluncurkan jadwal tahapan Pilkada 2024. Tahapan tersebut antara lain pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
KIP mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses informasi terkait pilkada 2024 dan menggunakan haknya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.