Rehan Ahmed, 40 tahun, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara setelah mengaku bersalah menjalankan bisnis produksi dan penjualan piringan hitam palsu senilai £2,743 juta atau sekitar Rp64,9 miliar. Operasi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dari sebuah unit di Acton, London Barat, menggunakan nama Phoenix of Vinyl dan Paragon Music.
Pengadilan menyatakan Ahmed terbukti melakukan pelanggaran hak cipta artis serta memperoleh dan menggunakan hasil tindak kriminal. Hakim Darren Reed menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan untuk dakwaan pelanggaran hak cipta dan tiga setengah tahun untuk dakwaan kedua. Kedua hukuman itu dijalani secara bersamaan sehingga masa pidana yang harus dijalani Ahmed adalah tiga setengah tahun.
Operasi produksi berlangsung sejak 2017
Menurut City of London Police, kegiatan produksi tanpa lisensi itu berjalan sejak 2017 hingga 2024. Ahmed memproduksi dan mendistribusikan ribuan rekaman tanpa izin pemegang hak cipta. Kasus ini pertama kali diteruskan kepada polisi oleh British Phonographic Industry (BPI), organisasi industri musik rekaman Inggris.
Penggerebekan terhadap fasilitas tersebut dilakukan pada Februari 2024. Polisi menyita 2.791 piringan vinyl yang telah selesai diproduksi, serta peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan. Di lokasi yang sama, petugas menemukan empat mesin press vinyl berusia sekitar 70 tahun, sekitar 3.000 metal stamper, lacquer, dan ribuan sampul serta label tengah untuk piringan hitam.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 18 ton. Pemeriksaan dari sejumlah label rekaman memastikan seluruh judul dalam stok sitaan melanggar hak cipta. Hak cipta milik 108 artis ditemukan telah digunakan dalam produksi tersebut.
Katalog yang dipalsukan, menurut laporan media Inggris, mencakup rilisan Taylor Swift, The Beatles, Kendrick Lamar, Ed Sheeran, Rihanna, Drake, Adele, Ariana Grande, dan Beyoncé. Polisi menyebut ribuan rekaman ditemukan di lokasi, sementara laporan The Guardian memperkirakan jumlah keseluruhan stok di fasilitas itu mencapai sekitar 15.000 keping.
Polisi soroti tren kebangkitan vinyl
Detektif Konstabel Daryl Fryatt dari Police Intellectual Property Crime Unit (PIPCU) City of London Police mengatakan Ahmed memanfaatkan meningkatnya kembali minat terhadap vinyl untuk mendapatkan keuntungan. Ia memperingatkan bahwa penjualan rekaman palsu merupakan aktivitas ilegal yang akan ditindak.
Peter Ratcliffe, Direktur Content Protection BPI, menyebut putusan tersebut penting bagi industri musik. Menurutnya, pemalsuan merugikan artis, label rekaman, toko musik, dan konsumen yang membeli produk fisik tanpa mengetahui bahwa barang tersebut palsu.
Kasus ini berlangsung ketika pasar vinyl Inggris terus tumbuh. Data BPI mencatat penjualan vinyl mencapai 7,6 juta unit pada 2025, naik 13,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan dari format tersebut meningkat 19,9 persen menjadi £174,7 juta atau sekitar Rp4,17 triliun, angka tahunan tertinggi dalam lebih dari tiga dekade menurut BPI.
Penindakan terhadap Ahmed merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas. Pada April 2026, PIPCU menyita 6.498 rekaman vinyl palsu dalam penggerebekan di Luton, Bedfordshire, dengan perkiraan kerugian ritel £259.920 atau sekitar Rp6,15 miliar. BPI menyatakan telah terlibat dalam 43 surat perintah penggeledahan terkait vinyl dan CD palsu selama dua tahun terakhir. Sekitar 600.000 barang disita dengan perkiraan nilai penjualan mencapai £8 juta atau sekitar Rp189,4 miliar.

