Cara Membuat IKD dan KTP Digital – Panduan Lengkap

Jelajahi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Era Digitalisasi Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler. IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.

Mengenal Lebih Dekat IKD dan Peran Pentingnya

IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital. Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia.

Mengapa Masyarakat Perlu Memiliki IKD?

Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital. Pertama, memudahkan akses identitas kependudukan melalui telepon seluler. Kedua, mendukung layanan publik digital dengan terintegrasi. Ketiga, lebih praktis karena dokumen kependudukan tersedia secara digital. Keempat, untuk memperkuat keamanan identitas dengan mekanisme keamanan digital yang disediakan dalam IKD.

Proses Pembuatan IKD dan Pentingnya Penjagaan Data Pribadi

Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi dan selalu menggunakan kanal resmi serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. IKD digunakan sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan di Indonesia, namun KTP-el masih tetap merupakan dokumen identitas kependudukan yang berlaku.

Source link