Perkembangan terbaru dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti pentingnya pemahaman batas antara risiko bisnis dan tindak pidana pada pengelolaan keuangan negara. Polemik ini semakin mencuat di tengah tuntutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tetap dapat bergerak lincah seperti perusahaan swasta, tetapi terikat dengan mekanisme pengawasan keuangan negara yang ketat.
Pada ruang lingkup aktivitas bisnis, risiko kerugian adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Namun, potensi pergeseran risiko bisnis menjadi perkara hukum pidana menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para direksi dan pengambil kebijakan korporasi. Di sinilah prinsip business judgment rule (BJR) kembali diapresiasi sebagai dasar pelindung kestabilan dunia usaha.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, mengemukakan bahwa penerapan BJR semestinya menjaga agar ranah pidana tidak serta-merta digunakan pada persoalan kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis yang wajar dan didukung proses yang transparan serta akuntabel. Ia menegaskan, kerugian dalam jalannya bisnis belum tentu berarti terdapat tindak pidana, apalagi jika keputusan diambil berdasarkan niat baik dan prinsip kehati-hatian.
“Selama setiap keputusan dibuat secara profesional, untuk kepentingan perusahaan, dan tidak ada konflik kepentingan atau motif jahat, seharusnya perlindungan BJR berlaku,” jelas Ari dalam diskusi di Kantor Hukumonline pada 13 Mei. Ia menyoroti bahwa pemimpin perusahaan sudah diberikan pedoman melalui regulasi seperti UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN untuk menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Meskipun sudah ada kerangka hukum jelas, permasalahan muncul pada pelaksanaan di lapangan. Ari mencatat, selama beberapa waktu terakhir, aparat penegak hukum memang mulai memahami prinsip BJR, tetapi penerapan masih inkonsisten. Terdapat perbedaan mendasar dalam menilai keputusan usaha antara dunia bisnis dan dunia audit keuangan negara, terutama antara metode ex ante (berdasarkan data saat keputusan dibuat) dan ex post (berdasarkan hasil yang terjadi kemudian). “Penilaian bisnis menitikberatkan pada kondisi saat keputusan diambil, berbeda dengan audit negara yang sering menggunakan hasil akhir,” lanjut Ari.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya konsep kerugian nyata (actual loss) dalam perkara keuangan negara. Sebelumnya, banyak kasus yang menghitung kerugian berdasarkan potensi, tapi kini Mahkamah meminta adanya bukti konkret dengan angka yang jelas. Ini mencegah tuduhan pidana hanya karena target keuntungan tidak tercapai.
Sisi lain yang diangkat dalam Putusan MK adalah otoritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara. Ari menyoroti, masih seringkali hasil audit non-BPK dijadikan dasar dalam kasus pidana korupsi, padahal seharusnya hanya hasil BPK yang sah. “Audit dari lembaga selain BPK tidak boleh menjadi dasar tunggal dalam menentukan kerugian negara,” tegas Ari.
Namun praktiknya, beberapa aparat hukum masih menggunakan hasil audit lembaga lain sebagai dasar, sehingga muncul inkonsistensi dengan arah hukum yang telah ditetapkan MK. Ari menilai ini berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha BUMN yang sebenarnya telah mematuhi prosedur dan tata kelola yang baik.
Ari juga menekankan perlunya menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) saat cara administratif, perdata, atau tata usaha negara belum dijalankan. Banyak sengketa keuangan atau prosedural dalam pengelolaan BUMN yang seharusnya diselesaikan lewat mekanisme non-pidana, seperti gugatan PTUN atau ganti rugi administratif, sebelum masuk proses hukum pidana.
Profesor Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI turut menegaskan urgensi prinsip BJR agar dunia usaha tidak terbelenggu ketakutan berinvestasi dan mengambil keputusan. Ia mengingatkan bahwa dunia bisnis selalu sarat perubahan dan ketidakpastian, serta keputusan yang diambil hari ini bisa menjadi kerugian di masa depan tanpa ada unsur kesengajaan maupun kelalaian fatal. Perlindungan hukum diperlukan agar direksi yang bertindak secara hati-hati dan profesional tidak dengan mudah dikriminalisasi karena fluktuasi bisnis. “Mekanisme penilaian keputusan bisnis harus mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, bukan hanya output akhirnya,” kata Topo.
Walaupun BJR belum terang diatur dalam perundang-undangan pidana, Prof. Topo menilai perkembangan di ranah pengadilan memperlihatkan sebagian hakim sudah mengakomodasi prinsip ini dalam pertimbangannya. Kesadaran akan keadilan bisnis mulai tumbuh agar kerugian dan kegagalan tidak selalu disamakan dengan pelanggaran hukum.
Perdebatan seputar BJR dan kerugian keuangan negara semakin menguatkan kebutuhan terhadap kejelasan dan konsistensi dalam penegakan hukum. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi pijakan bahwa kerugian negara harus nyata dan sah secara hukum, serta hanya dapat diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Akan tetapi, tantangan berikutnya adalah memastikan agar prinsip dan arah hukum ini ditaati secara konsisten di tingkat implementasi.
Pada akhirnya, keseimbangan antara perlindungan dunia usaha dan pengawasan negara sangat penting untuk memastikan BUMN berperan optimal tanpa kehilangan keberanian mengambil keputusan bisnis. Perlu pembedaan tegas antara risiko bisnis, kerugian wajar, dan perbuatan pidana—sehingga ruang inovasi usaha tetap terjaga, tetapi mekanisme penindakan tetap efektif bagi kasus penyalahgunaan dan kecurangan nyata.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara

