Pentingnya Transparansi Harta Kekayaan Pejabat Negara
Setiap pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas pelaporan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, dan Wakil Bupati, Ino Darsono, adalah contoh pejabat yang telah memenuhi kewajiban ini dengan melaporkan harta kekayaan mereka, terutama saat mereka mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memperlihatkan fluktuasi kekayaan Bupati Citra Pitriyami selama lima tahun terakhir. Dari Rp 974.186.669 pada tahun 2019, kekayaannya mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2022, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 2.972.325.741 setelah dikurangi utang sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara itu, Wakil Bupati Ino Darsono mencatat lonjakan kekayaan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, dengan total kekayaan mencapai Rp 22,063 miliar pada laporan LHKPN 2024.
Pelaporan harta kekayaan ini penting sebagai bentuk transparansi dan integritas bagi pejabat publik. Hal ini juga membantu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meskipun demikian, masih perlu ada laporan pasca-pelantikan setahun terakhir sebagai upaya melengkapi kewajiban transparansi bagi pejabat negara. Tindakan transparansi ini menjadi acuan penting dalam menjaga integritas dalam kepemimpinan.

