Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa santri laki-laki di bawah umur. Seorang korban, yang berasal dari Kecamatan Jaken, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada Sabtu (2/8/2025). Deddy Gunawan, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa jumlah korban yang diketahui lebih dari satu. Dia menyatakan bahwa korban pelapor diperkirakan telah mengalami pelecehan berulang selama dua tahun, sejak duduk di kelas 2 MTs. Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut setelah keluar dari pondok dan lulus. Modus operandi pelaku adalah dengan mengunjungi kamar santri di bawah alasan mendisiplinkan mereka karena dianggap malas mengaji. Tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku terjadi di depan santri lainnya, menyebabkan trauma berat pada korban. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menawarkan perdamaian tanpa melalui proses hukum. Deddy berharap kasus ini dapat diselidiki dengan sebaik mungkin untuk mencegah adanya korban tambahan. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah sesuai UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keterlibatan pelaku dalam aksi keji ini sangat disayangkan, terutama karena beberapa korban adalah anak yatim yang telah dipercayakan keluarganya kepada pengasuh pondok pesantren.