Presiden Prabowo Subianto mendapat pujian atas kebijaksanaan dan antisipasinya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengusaha Tom Lembong—langkah yang secara luas dianggap sebagai gestur rekonsiliasi nasional. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan ini mencerminkan respons cepat dan berpikir oleh Presiden Prabowo dalam menanggapi kekhawatiran atas perpecahan masyarakat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. “Respons cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad mencerminkan kemampuan untuk membaca sinyal jelas dari Presiden—yang ditujukan untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama menjelang momen simbolis 17 Agustus 2025,” ungkap Fahri melalui akun resmi X (dahulu Twitter) miliknya. Fahri menekankan bahwa penggunaan prerogatif konstitusional Presiden Prabowo adalah perkembangan yang positif, terutama di tengah upaya kelompok-kelompok tertentu untuk menimbulkan perpecahan. “Bagi saya, ini adalah berita yang menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menabur perpecahan. Presiden telah mengambil sikap tegas, menggunakan otoritasnya untuk membuat keputusan dengan implikasi mendalam untuk mengembalikan harmoni sosial,” katanya. Dia menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan upaya yang jujur untuk menyatukan kembali bangsa ini. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusi Presiden Prabowo dapat dilihat sebagai upaya tulus untuk menyatukan kembali bangsa ini di tengah-tertinggalnya,” tambahnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah menyetujui amnesti bagi 1.116 individu yang dinyatakan bersalah, termasuk Hasto Kristiyanto, seperti yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Presiden No. 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi keduanya adalah bentuk dari hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, digunakan untuk menghapus konsekuensi hukum yang timbul dari vonis pidana.

